Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung merupakan salah satu jenis tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini kecubung juga mulai dijadikan sebagai bahan narkotika oleh sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa psikoaktif yang dapat menimbulkan efek euforia jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar. Efek euforia ini lah yang membuat kecubung mulai diminati oleh para pengguna narkotika.

Dampak negatif dari penggunaan kecubung sebagai narkotika ini sangatlah berbahaya. Selain dapat merusak kesehatan mental dan fisik pengguna, penggunaan kecubung juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga.

Untuk itu, BNN terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak mengkonsumsi kecubung secara sembarangan.

Penggunaan kecubung sebagai narkotika merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran bersama untuk menjaga kecubung tetap digunakan sebagai tanaman obat tradisional yang bermanfaat, bukan sebagai bahan narkotika yang merugikan. Semoga dengan kesadaran ini, penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika dapat dicegah dan diatasi dengan baik.