Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelecehan diatur sebagai tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Kemen PPPA menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap kasus pelecehan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kemen PPPA juga memberikan dukungan kepada korban pelecehan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Mereka menyediakan layanan konseling dan pendampingan bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang mereka alami akibat pelecehan.

Pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak harus menjadi perhatian bersama. Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam melawan pelecehan dengan melaporkan setiap kasus yang terjadi. Hanya dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.

Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, diharapkan akan semakin banyak orang yang menyadari pentingnya menghormati hak dan martabat perempuan dan anak-anak. Kemen PPPA siap untuk terus berjuang dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Semoga dengan upaya yang dilakukan, kita dapat menciptakan Indonesia yang lebih aman dan sejahtera bagi semua.