Kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada beberapa perdebatan mengenai apakah makan kepiting itu haram atau halal. Sebagian orang berpendapat bahwa kepiting haram karena memiliki cangkang yang keras dan tidak boleh dimakan. Namun, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting dapat dikonsumsi asal memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut MUI, kepiting dapat dikonsumsi asal diperoleh dari sumber yang halal dan dibersihkan dengan baik. Hal ini berarti kepiting yang berasal dari perairan yang bersih dan tidak tercemar dapat dianggap halal. Selain itu, kepiting juga harus dimasak dengan cara yang benar dan tidak dicampur dengan bahan-bahan haram.
MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang mati karena sebab alami, seperti tertabrak atau terluka, tidak boleh dimakan karena dianggap sebagai bangkai. Namun, jika kepiting tersebut mati karena proses memasak atau dipatuk oleh kepiting lain, maka masih dianggap halal untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makan kepiting dapat dianggap halal asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh MUI. Penting bagi umat Muslim untuk selalu memperhatikan asal-usul makanan yang dikonsumsi agar terhindar dari makanan yang haram. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai status kepiting sebagai makanan halal atau haram.