Pada tanggal 4 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Gizi Nasional. Pembentukan badan ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya pemerintah untuk mengatasi masalah stunting di Indonesia.
Stunting merupakan masalah gizi kronis yang dialami oleh anak-anak di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang berkualitas pada masa pertumbuhan dan perkembangan anak. Menurut data Badan Kesehatan Dunia, lebih dari 30% anak di Indonesia mengalami stunting, yang berdampak buruk pada pertumbuhan fisik, kognitif, dan perkembangan anak.
Pembentukan Badan Gizi Nasional diharapkan dapat menjadi lembaga yang fokus dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di Indonesia. Badan ini akan bertanggung jawab dalam merancang kebijakan, program, dan strategi untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Menurut pengamat kesehatan masyarakat, pembentukan Badan Gizi Nasional merupakan langkah yang sangat tepat dalam upaya mengatasi stunting. Dengan adanya badan ini, diharapkan koordinasi antar lembaga terkait dalam upaya pencegahan stunting dapat lebih efektif dan terarah.
Namun, pengamat juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya pencegahan stunting dengan upaya penanggulangan stunting. Selain meningkatkan asupan gizi anak-anak, penting pula untuk memberikan perhatian pada faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap stunting, seperti sanitasi yang buruk, akses air bersih, dan pendidikan gizi bagi ibu hamil dan menyusui.
Dengan adanya Badan Gizi Nasional, diharapkan pemerintah dapat lebih fokus dan terkoordinasi dalam upaya mengatasi stunting di Indonesia. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, diharapkan dapat bersinergi dan bekerja sama dalam upaya mengatasi masalah gizi yang menjadi ancaman serius bagi generasi masa depan Indonesia.