Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini telah menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai lembaga yang mewakili industri perhotelan dan restoran di Indonesia, menyambut baik kebijakan ini namun juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor ini. Kenaikan PPN bisa berdampak pada harga produk dan jasa di sektor ini, yang bisa mempengaruhi daya beli masyarakat dan akhirnya berdampak pada kinerja perusahaan dan kesejahteraan pekerjanya.
PHRI menekankan perlunya pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan kebijakan PPN ini, termasuk kondisi ekonomi saat ini, daya beli masyarakat, serta kesejahteraan pekerja di sektor perhotelan dan restoran. PHRI juga menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif atau bantuan kepada pelaku usaha di sektor ini agar kenaikan PPN tidak berdampak negatif pada kesejahteraan pekerjanya.
Selain itu, PHRI juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana PPN yang terkumpul. Dana PPN yang terkumpul seharusnya digunakan untuk program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja di sektor perhotelan dan restoran.
Dengan adanya kebijakan kenaikan PPN ini, PHRI berharap pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor perhotelan dan restoran, serta bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu aspek penting dalam keberlangsungan industri perhotelan dan restoran di Indonesia, dan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.