Penyaluran Produk Pangan Melalui Mekanisme Kemitraan (PNM) merupakan program kerja sama antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Kerja sama ini dilakukan dengan cara memfasilitasi UMKM dalam memperoleh sertifikat halal, sertifikat CPKB (Cara Produksi yang Baik dan Benar), dan sertifikat BPOM sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, PNM juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM dalam hal pemasaran, manajemen, dan keuangan sehingga mereka dapat berkembang dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Dengan adanya kerja sama antara BUMN dan BPOM melalui program PNM, diharapkan UMKM dapat meningkatkan daya saingnya baik di pasar lokal maupun internasional. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara sektor publik dan swasta sehingga UMKM dapat mendapatkan dukungan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam mengembangkan usahanya. Dengan demikian, UMKM di Indonesia dapat semakin berkembang dan menjadi salah satu tulang punggung ekonomi negara.
Melalui program PNM, BUMN dan BPOM telah memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Diharapkan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan diperluas sehingga UMKM di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaatnya dan menjadi lebih kompetitif di pasar global.