Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya untuk membuat paspor adalah salah satu hal yang harus dipertimbangkan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di Indonesia, biaya untuk membuat paspor cukup terjangkau. Saat ini, biaya pembuatan paspor elektronik (e-passport) untuk warga negara Indonesia adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor reguler dengan masa berlaku lima tahun. Sedangkan untuk paspor diplomatik atau dinas, biayanya adalah sebesar Rp 655.000.

Proses pembuatan paspor biasanya dilakukan di kantor Imigrasi terdekat. Calon pemohon harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Setelah itu, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengikuti tahap-tahap selanjutnya, seperti pengambilan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Selain biaya pembuatan paspor, pemohon juga harus memperhatikan biaya tambahan yang mungkin diperlukan, seperti biaya pengiriman paspor ke alamat pemohon atau biaya untuk mengurus visa yang diperlukan untuk masuk ke negara tujuan.

Dengan adanya paspor, seseorang dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman. Paspor adalah dokumen yang penting untuk memastikan identitas dan keamanan seseorang selama berada di luar negeri. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki paspor sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.