Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Salah satu syarat dokumen yang harus disiapkan adalah foto copy KTP. KTP ini akan digunakan untuk membuktikan identitas pemohon paspor.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, akta kelahiran juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Akta kelahiran ini akan digunakan sebagai salah satu bukti identitas pemohon paspor.

3. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa tempat tinggal pemohon juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini akan digunakan untuk menunjukkan bahwa pemohon benar-benar tinggal di wilayah tersebut.

4. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, surat izin orang tua atau wali juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini akan menunjukkan bahwa orang tua atau wali pemohon memberikan izin untuk membuat paspor.

5. Bukti Pembayaran
Selain dokumen di atas, bukti pembayaran juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Pembayaran ini biasanya dilakukan melalui bank atau kantor pos yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, pemohon dapat membuat paspor baru dengan lancar. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar tidak terjadi kendala saat proses pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan paspor baru untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.